Dreams are renewable. No matter what our age or condition, there are still untapped possibilities within us and new beauty waiting to be born.

-Dale Turner-

Rabu, 09 Juni 2010

Apa Kabar Kasus Indy Rahmawati Saat Ini?

Masih ingat dengan kasus Indy Rahmawati? Setelah ia dan pimpinan TV One dipanggil dewan pers dipanggil, akhirnya ia kembali membawakan acara Apa Kabar Indonesian pagi.

Indy terlahir dengan nama lengkap Indy R Rahmawati, di Bandung pada 1 April 1971. Penggemar fotografi dan penyuka kepiting ini telah malang melintang di dunia pertelevisian tanah air. Terjun di dunia broadcast sejak tahun 1999, membuat Indy—biasa disapa, ahli dalam bidang yang digelutinya ini.


Indy memulai karirnya di dunia jurnalistik bersama SCTV. Kemudian melanjutkan kariernya sebagai seorang presenter bersama TVOne Indy mulai bergabung dan memperkuat tim TV One pada tahun 2008 dan bertugas sebagai News Anchor dan Produser. Bersama TV One Indy membawakan program berita Apa Kabar Indonesia Pagi. Acara yang ditayangkan pada hari Senin hingga Jumat pukul 07.00-09.00 WIB ini memuat berbagai berita serta menghadirkan banyak narasumber untuk membahas berita-berita teraktual di Indonesia dan dunia.


Kasus ini bermula saat program Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan secara langsung pada 24 Maret 2010 yang menayangkan pemberitaan makelar kasus atau markus dan mendatangkan narasumber Andris Ronaldi, yang diwawancarai Indy Rahmawati dan dikenalkan sebagai salah seorang markus yang aktif di lingkungan Mabes Polri.


Mabes Polri menuduh Indy Rahmawati merekayasa pemberitaan markus palsu dan menampilkan markus palsu, yaitu Andris Ronaldi. Andris Ronaldi mengaku bahwa ia dibayar 1,5 juta dan ia dijebak karena pada awal ia diundang ke TV One, ia diminta menjadi narasumber untuk membahas masalah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Ia merasa dijebak dan ia mengaku bahwa ia tidak berniat untuk menipu pihak Polri dan mengaku sebagai markus. Pihak Indy lah yang memperkenalkannya sebagai markus.


Hal ini membuat TV One diadukan ke Dewan Pers. Menurut UU Pers, stasiun TV atau media memiliki hak tolak atau menolak untuk mengungkap narasumbernya. Dewan Pers akan mengundang Pemred TV One untuk dimintai keterangan. Namun dari pihak TV One, membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa uang 1,5 juta yang diberikan kepada Andris merupakan kompensasi atas kesediannya tampil sebagai narasumber. Mereka malah akan menuntut balik Andis karena ia telah meberikan informasi dan pengakuan palsu. Karena saat menjadi narasumber, Andris mengaku sebgai markus dan diyakini benar oleh TV One. Pihak TV One meyakini bahwa Andis adalah markus karena sudah beberapa kali menjadi narasumber. TV One juga mendapat informasi mengenai Andis dari informasi lain selain pengakuannya.


Dari kasus ini ada dua hal yang mengganjal. Hal ini dapat dilihat dari adanya percakapan antara Indy dan markus palsu menurut versi polisi. Bisa saja, pihak Andris yang berbohong dan menuduh Indy karena memang ia seorang markus palsu yang aktif di lingkungan Mabes Polri, sehingga pihak kepolisian melindungi si markus tersebut dengan menuduh TV One melakukan pemalsuan markus atau pihak TV One sedang membantu seseorang atau institusi yang berkepentingan dengan jati diri si narasumber tersebut.


Tidak jelas apa motif dibalik kasus ini. Apalagi setelah redaksi TV One langsung meminta maaf kepada polisi atas munculnya berita ini. Minta maaf untuk apa? Minta maaf karena sudah menampilkan narasumber palsu atau karena telah menampilkan fakta atas markus tersebut? Sangat aneh. Apabila meminta maaf karena telah menampilkan narasumber palsu, bukankah lebih baik apabila permintaan maaf mereka ditujukan kepada masyarakat, bukan kepada polisi? Atau mungkin karena telah menampilkan markus yang mereka yakini memang benar, lantas mereka meminta maaf pada polisi agar dapat menjaga hubungan baik dengan institusi ini?


KPI dan Dewan Pers harus mencari tahu dulu, siapakah Andris Ronaldi? Apakah berar Indy Rahmawati telah melakukan rekayasa markus? Dari sini dapat dilihat, siapa membohongi siapa. Yang jelas adanya kebutuhan dan keinginan menimbulkan seseorang atau institusi melakukan hal-hal diluar batas. Seperti kebutuhan akan popularitas dan uang.


Tugas jurnalis adalah mengungkap fakta, dengan segala resiko yang diterima. Tidak peduli apakah fakta yang diungkap dapat merugikan pihak lain karena memang jurnalis harus menjunjung tinggi kebenaran. Tidak hanya menungkap fakta, seorang jurnalis juga harus bias merencanakan, mengumpulkan data, menulis berita, menyajikan berita tersebut ke khalayak, dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan.


Namun dalam kasus Indy Rahmawati ini, apa yang ia lakukan sebagai jurnalis menimbulkan konflik tersendiri. Konflik ini menyebabkan timbulnya dampak internal dan dampak eksternal. Jika memang ia dan TV One dinyatakan bersalah, maka ia telah melanggar etika di dalam pers dan rasa profesionalismenya karena ia telah melakukan malpraktik jurnalistik, baik yang telah dilakukan Indy maupun atasannya. Sehingga hal ini dapat mengkhianati integritas Indy sebagai seorang jurnalis, dan nama besar TV One dapat tercoreng. Publik pun akan meragukan kredibilitas stasiun TV ini. Dampak eksternalnya tentu saja, sanksi yang harus diterima oleh TV One apabila terbukti melakukan malpraktik jurnalistik karena dalam hal ini telah melakukan pembohongan publik dan melanggar kode etik jurnalistik.


Namun apabila Andris yang terbukti bersalah, tentu dia mendapat sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Ia telah melakukan penuduhan terhadap Indy Rahmawati dan atasannya dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan rekayasa atas narasumbernya. Yang harus menjadi tanda tanya besar, untuk apa Andris melakukan itu semua?


oleh : happy adisty

4 komentar:

  1. semoga nama dunia jurnalistik tidak tercemar gara2 kasus ini.

    BalasHapus
  2. setelah dipanggil dewan pers, kami rasa kasus ini masih "gantung"..

    BalasHapus
  3. kok kayaknya kasus ini jadi tidak berujung alias nge-gantung alias antiklimaks??? dan tiba2 lenyap ditelan pemberitaan yg lain..

    BalasHapus
  4. seperti biasa, akhirnya gantung dan dibiarin ga jelas..

    BalasHapus